KawanCicil kawancicil.co.id PT Kawan Cicil Teknologi Utama KEP-101/D.05/2021 17 September 2021 Konvensional Android dan IOS 95. CROWDE Crowde.co PT Crowde Membangun Bangsa KEP-102/D.05/2021 17 September 2021 Konvensional - 96. KlikCair klikcair.com PT Klikcair Magga Jaya KEP-103/D.05/2021 17 September 2021 Konvensional Android 97.Maka dari itu, penting untuk memastikan Anda tidak mendapatkan pendanaan dari daftar pinjol ilegal OJK 2023. Guna membantu masyarakat lebih awas, terdapat publikasi resmi terkait lembaga pinjol yang masuk SLIK OJK. Per Maret 2023, ada 102 lembaga yang mendapat izin pinjaman oleh OJK. Lembaga tersebut, yakni:
PT Kawan Cicil Teknologi Utama ("Kawan Cicil") telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat
45. Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi). 46. cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi). 47. lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia). 48. 360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara). 95. KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama). 96. CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa). 97. KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya). 98. ETHIS (PT Ethis Fintek Sebagai sebuah perusahaan populer yang bergerak di bidang finansial berbasis teknologi, KawanCicil telah mengantongi izin OJK serta tanggal izin OJK diberikan secara resmi. Adapun rinciannya sebagai berikut. Nama perusahaan: PT Kawan Cicil Teknologi Utama; Surat tanda berizin/terdaftar: KEP-101/D.05/2021; Tanggal: 17 September 2021 Largest Font. Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sampai dengan 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan lisensi terdaftar dan berizin tersisa 124 perusahaan. Hal ini karena terdapat 1 satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga bulan ini, terdapat 107 pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara 7 pinjol tanda bukti terdaftarnya akhirnya dibatalkan dengan alasan ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional. 16. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Fintech Penyalur Kredit Konsumtif. Selanjutnya, tercatat ada 26 penyelenggara fintech lending yang mengedepankan produk pinjaman peer-to-peer untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif, yang mana rinciannya sebagai berikut ini: 1. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (KawanCicil), 2. PT Finansia Aira Teknologi .