3Legalitas Perusahaan Perusahaan berbentuk PT. 2.Identitas pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan. 1.Identitas Perusahaan : Permohonan Surat Izin Usaha Sementara Niaga. Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Form 1 Memakai Kop Surat Perusahaan
Perusahaan swasta harus memiliki fasilitas kilang atau pengolahan sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014Lelang dibuka di akhir tahun oleh BPH Migas Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta yang ingin menyalurkan bahan bakar minyak BBM satu harga. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri di akhir tahun nanti untuk mendapat izin distribusi hingga ini, pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas program itu adalah PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo. Keduanya mendapat tugas atas penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu, yakni minyak dan solar. Sedangkan untuk BBM jenis penugasan atau premium di wilayah selain Jawa, Madura, dan Bali Jamali, menjadi tanggung jawab Pertamina.“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perusahaan swasta ikut dalam program BBM satu harga dengan mendaftar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas pada akhir tahun 2018,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Senin 8/1/2018. Pada akhir tahun akan dilakukan lelang yang dilanjutkan dengan penentuan kuota penugasan masing-masing badan usaha atas program BBM satu harga. Namun, Fanshurullah mengingatkan, perusahaan yang ikut sudah harus memiliki fasilitas pengolahan atau kilang kata Fanshurullah, sesuai dengan aturan Perpres 191/2014 yang mensyaratkan pemilikan fasilitas kilang atau pengolahan untuk badan swasta yang ingin menyalurkan BBM. Syarat inilah yang kemudian mengganjal PT Vivo Energy Indonesia untuk jadi distributor BBM satu juga mengingatkan saat ini Vivo tidak menjual jenis BBM khusus penugasan maupun jenis BBM tertentu, melainkan BBM RON 89 yang masuk dalam kategori BBM sendiri menargetkan akan membangun 54 lembaga penyalur BBM satu harga untuk tahun ini, setelah 57 buah dibangun sepanjang 2017. “Targetnya sampai nanti 2019 akhir itu mencapai 150 lebih. Kalau ada swasta yang mau membangun itu lebih bagus lagi,” kata BPH Migas telah mengundang 25 badan usaha untuk sosialisasi penugasan penyediaan BBM jenis tertentu. Terdapat 14 badan usaha yang memenuhi undangan namun hanya 11 yang melakukan pengambilan badan usaha itu adalah PT AKR Corporindo, PT Pertamina, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.“Dari 11 itu, terdapat 2 badan usaha yang ikut proses Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu P3JBT, AKR dan Pertamina, dan menyatakan sanggup,” kata untuk proses pemilihan badan usaha pelaksana penugasan dan pendistribusian BBM khusus penugasan P3JBKP, ada 2 badan usaha pemegang izin usaha pengolahan BBM di Indonesia yaitu Pertamina dan Tri Wahana Universal. Namun akhirnya, hanya Pertamina yang menyatakan sanggup menjadi penyalur. Artikel Selanjutnya BPH Migas Penyalahgunaan BBM di 2019 Makin Tinggi, 404 Kasus gus/gusDAFTARNAMA PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA NIAGA UMUM BAHAN BAKAR MINYAK Status Nopember 2015 No. 1. Nama Perusahaan PT Pertamina (Persero) Status Kegiatan No. Aktif 12. Nama Perusahaan PT Humpuss Trading Jl. Medan Merdeka Timur 1A, Gedung Granadi Lantai 3 Jakarta 10110 Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-1 No. 8-9 Status Kegiatan Aktif
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah menerbitkan surat edaran Nomor tentang pengadaan Bahan Bakar Minyak/BBM badan usaha atau bentuk usaha tetap di sektor ESDM. Tujuannya agar perusahaan yang membutuhkan BBM bisa membelinya dari badan usaha yang memang tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM yang ditetapkan pada 21 Februari 2018. Kemudian ditujukan kepada Direktur Utama Badan Usaha/BU atau Badan Usaha Tetap/BUT di sektor Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Agung Pribadi mengatakan terbitnya surat edaran tersebut untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha/BU dan Badan Usaha Tetap/BUT. Apalagi Kementerian ESDM sebagai pemberi izin “Selama ini kami tidak mendiamkan BU/BUT dalam pembinaan dan pengawasan,” kata dia kepada Jumat 9/3.Dengan adanya aturan itu, BU/BUT yang membutuhkan BBM wajib membeli dari pemegang izin usaha niaga migas. Selain itu, mereka bisa membeli BBM melalui penyalur yang sudah ditunjuk pemegang izin niaga surat edaran itu mengacu dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi. Pada pasal 12 aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha hilir yakni kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. Pasal lainnya yang menjadi dasar penerbitan surat edaran itu yakni di pasal 13. Pasal itu menyebutkan kegiatan usaha hilir migas dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri ESDM. Baca BPH Migas Temukan Penyimpangan BBM Satu Harga di Tiga LokasiSelain itu, penerbitan surat edaran itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM. Pasal 2 aturan itu menyebutkan badan usaha pemegang izin niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM dalam menyalurkan BBM dapat mendistribusikan BBM melalui penyalur.11 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM yang selanjutnya disingkat BU-PIUNU adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak BBM. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Rabu 16/1/2019.Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi 1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional. 2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan a. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan a. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha a. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan a. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Olahan. e. Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui pipa. g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikuta. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjanganc. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap lainnya pada Pasal 38 sehingga berbunyi 1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter.b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter 1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang antara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 53A yang berbunyi Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri pula, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ara/fdl
A BADAN USAHA NIAGA UMUM BBM DENGAN STATUS LAPORAN: RUTIN No Nama Badan Usaha Alamat Badan Usaha 1 PT. AKR Corporindo Tbk Wisma AKR Lantai 7 - 8 JL. Panjang Nomor 5 Kebon Jeruk, Jakarta arat 11530 2 PT. Apex Indopacific Rukan Crown Plaza Blok C-08 Jl. Prof.Dr.Soepomo SH No. 231 Jakarta Selatan 3 PT.
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM berkomitmen mempermudah izin berusaha, salah satunya di sektor minyak dan gas bumi Migas. Di sektor ini, kemudahan juga diberikan bagi calon penyalur bahan bakar minyak BBM, bahan bakar gas BBG, dan liquefied petroleum gas LPG.Pertama calon penyalur mengajukan diri ke badan usaha niaga migas, misalnya Pertamina. Badan usaha niaga migas nantinya akan menunjuk calon penyalur tersebut untuk menyalurkan, misalnya BBM. Badan usaha niaga migas ini nantinya wajib menyampaikan Laporan kepada Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ditjen data laporan tersebut memuat, hal-hal sebagai berikut, mulai dari nama penyalur, akta pendirian, tanda daftar perusahaan TDP, nomor pokok wajib pajak penyalur, komisaris dan direksi, surat perjanjian kerja sama penyalur, dokumen keselamatan sesuai dengan ketentuan perundangan, dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan, dan izin lokasi dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi sarana dan fasilitas. "Badan usaha pemegang izin dalam menyalurkan BBM, BBG, LPG ini melalui penyalur yang ditunjuk badan usaha melalui seleksi. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil dan atau badan usaha swasta nasional yang dibentuk oleh pemegang izin niaga umum untuk melakukan kegiatan penyaluran," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis 15/3/2018.Untuk menjadi penyalur BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas untuk kegiatan penyaluran darat truk, stasiun pengisian bahan bakar. Untuk kegiatan penyaluran transportasi laut, penyalur dapat menguasai sarana dan fasilitas kapal."LPG juga sama, tapi karena ini tugasnya Ditjen Migas ini adalah hanya ke Ditjen Migas tapi di sini nanti badan usaha niaga migas, perjanjian kerjasama, penunjukan penyalur wajib memiliki fasilitas gudang, khusus untuk penyalur LPG, wajib memiliki sarana fasilitas pengangkutan," untuk menjadi penyalur BBG, wajib memiliki sarana dan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas SPBG.Harga jual oleh penyalur, masing-masing adalah sebagai berikut1. Jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan dan LPG tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan BBG sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah3. Jenis BBM umum dan jenis LPG umum sesuai dengan harga yang ditentukan oleh badan usaha niaga migas."Yang penting setelah ini ya, penyalur dapat melakukan kegiatan langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama. Kalau dulu kan harus pakai SKP surat keterangan penyalur. Setelah itu baru badan usaha akan melaporkan penunjukan ke penyalur. Nanti laporan dari badan usaha akan kita sampaikan di website kita bahwa ini penyalur yang sudah terdaftar," tambahnya. ara/ara
Bisniscom, JAKARTA — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat edaran tetang persyaratan teknis permohonan perpanjangan izin usaha niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM.. Surat Edaran dengan Nomor: 0013.E/10/DJM./2018 tentang Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BadanUsaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penunjukan penyalur tersebut wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan