Kaidah aturan atau norma ini pada dasarnya menyangkut baik atau buruknya perilaku manusia. Kaidah ini menentukan apa yang baik harus dilakukan dan apa yang buruk harus dihindarkan. Jadi Etika secara lebih luas dipahami sebagai pedoman bagaimana manusia harus hidup dan bertindak sebagai orang yang baik. Etika memberi petunjuk, orientasi - Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat. Norma biasanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat. Aturan norma tidak dalam bentuk tertulis, tapi secara sadar masyarakat mematuhinya. Setiap masyarakat harus menaati norma-norma yang berlaku di lingkungan juga MK Putuskan Pemilu Digelar Serentak, PKS Beri Peluang DPR Buat Norma Baru Arti norma Peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, norma disebut juga norma sosial, aturan atau standar perilaku yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sosial. Norma dapat diinternalisasi, yaitu dimasukan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukuman eksternal. Mereka dapat ditegakkan dengan sanksi positif atau negatif dari luar. Norma lebih spesifik daripada nilai atau cita-cita. Kejujuran adalah nilai umum, tetapi aturan yang mendefinisikan perilaku jujur dalam situasi tertentu adalah norma. Ada dua aliran pemikiran tentang mengapa orang menyesuaikan diri dengan norma. Sekolah fungsionalis sosiologi menyatakan bahwa norma-norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan melalui sosialisasi. Sementara itu sekolah konflik berpendapat bahwa norma adalah mekanisme untuk menangani masalah sosial yang berulang. Baca juga Norma dan Kepatutan Hendaknya Diperhatikan Jenis norma Ada beberapa jenis-jenis norma yang ada di masyarakat, yakni Norma agama Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma. Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya di akhirat kelak. Norma kesusilaan Berbuat baik kepada sesama manusia termasuk dalam penerapan norma kesusilaan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk. Untuk sanksinya berupa penyesalan, dicemoh, dan dikucilkan masyarakat. Baca juga Norma dan Etika di Dunia Nyata Juga Harus Berlaku di Dunia Maya Norma kesopanan Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma tersebut didasari oleh beberapa hal, seperti kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi yang diterima dalam norma kesopanaan umumnya celaan atau ejekan dari orang lain. Itu akan membuat seseorang yang melanggar menjadi malu. Norma hukum Pada norma hukum sumber asalnya dari negara atau pemerintah dalam undang-undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda. Fungsi norma Baca juga KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Dianggap Langgar Norma Kesopanan Norma memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Karena jika tidak ada norma, maka akan terjadi kekacauan, keributan, atau kerusuhan. Pentingnya norma dimasyarakat disebabkan karena norma tersebut mempunyai fungsi berikut ini Dapat menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Merupakankaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat, artinya seseorang wajib menaati semua aturan yang berlaku di lingkungannya. moral dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum bila norma moral yang terkandung di
0% found this document useful 0 votes3K views6 pagesDescriptionpengertian normaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views6 pagesPengertian Norma Atau Kaidah Norma Adalah Petunjuk HidupJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
1 Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Contoh norma agama : "Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat", "Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.." dan sebagainya.
Jakarta - Manusia tentu harus mematuhi norma-norma yang berlaku dalam hidup. Sebab, kalau tidak patuh kepada norma maka manusia akan hidup secara bebas dan sangat berisiko menimbulkan hal-hal yang dari itu, sejak kecil kita sudah diajarkan norma-norma kehidupan oleh orang tua. Lantas, apa sih sebenarnya norma itu? Lalu apa fungsi norma sehingga dianggap penting? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini. Apa Itu Norma?Menurut KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima. Norma juga bisa didefinisikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan dalam buku Norma Hukum Transplantasi Jantung oleh Dr dr Andreas Andri Lensoen Tjoman, norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam menjalin hubungan dengan sesama atau dengan lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa Latin, lalu dalam bahasa Arab disebut kaidah, sementara dalam bahasa Indonesia sering disebut pedoman, patokan, atau Norma Menurut Para AhliSejumlah ahli dari berbagai negara juga memiliki definisi tersendiri tentang norma. Berikut arti norma menurut para ahli yang dikutip dari buku Ajar Etika Umum oleh Asmawati BurhanMenurut John J. Macionis 1997, norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm 1998, norma adalah standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh Prof Soedikno Mertokusumo, norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia Jenis Norma dan ContohnyaDijelaskan dalam buku Bedah Kisi-kisi SPCP IPDN oleh Tim Litbang Psikologi Salemba, setidaknya ada 4 jenis norma yang berlaku di masyarakat saat ini. Apa saja jenis norma tersebut? Simak di bawah Norma KesusilaanNorma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia yang dapat menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan berlaku umum bagi seluruh anggota masyarakat universal.Contoh norma kesusilaan antara lain manusia tidak boleh menyaktiti hati orang lain, harus bertindak adil, selalu berkata jujur, menghindari perasaan iri, dan tidak merasa tinggi sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan pada umumnya bersifat tidak tegas. Misalnya muncul rasa penyesalan di kemudian hari, bersalah, tertekan, tidak tenang, gelisah, dan malu, sehingga akan mempengaruhi mental pelaku Norma KesopananNorma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma kesopanan selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan norma kesopanan seperti tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, menghormati orang yang lebih tua, serta saling bertegur sapa dengan orang yang kesopanan tidak berlaku secara umum, jadi setiap masyarakat memiliki batasan dan pandangan kesopanan yang berbeda-beda. Pelanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa celaan, cemoohan, dan dikucilkan dari Norma AgamaNorma agama merupakan aturan yang bersifat mutlak, tidak dapat ditawar, dan diubah aturannya. Norma agama berisi perintah dan aturan dari Tuhan dan berlaku bagi orang-orang yang meyakini norma agama bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakini. Pemeluk agama yang taat atau selalu menjalankan kaidah-kaidah agama akan mendapat penerapan norma agama dalam masyarakat seperti rajin beribadah sesuai agamanya masing-masing, menghormati kedua orang tua, menjaga hubungan baik antar umat beragama, dan membantu orang yang mengalami Norma HukumJenis norma yang terakhir adalah norma hukum, yang merupakan aturan berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak berwenang negara dan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali berlaku secara universal. Pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa, jadi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda atau hukuman pelaksanaan norma hukum seperti wajib menyalakan lampu utama pada pengendara sepeda motor saat siang dan malam hari, kewajiban membuat KTP untuk masyarakat yang usianya 17 tahun ke atas, wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara, serta wajib membayar NormaNorma memiliki sejumlah fungsi penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, setiap masyarakat wajib mematuhi norma. Dikutip dari Buku Ajar Etika Umum oleh Asmawati Burhan, berikut fungsi tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ketertiban dan keadilan dalam mencapai tujuan bersama dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar terjadinya benturan kepentingan dalam kehidupan NormaNorma menjadi aturan dasar dalam kehidupan masyarakat. Maka dari itu, norma juga memiliki ciri-ciri tersendiri. Dijelaskan dalam buku Antropologi dan Sosiologi Pendidikan oleh Erdinson Simbolon dan kawan-kawan, berikut ciri-ciri normaPada umumnya norma tidak tertulis, seperti norma kesusilaan dan kesopanan. Tapi ada juga norma yang tertulis, misalnya norma hukumHasil dari kesepakatan masyarakat sebagai pendukung harus norma dilanggar, maka yang melanggar norma harus menghadapi sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial di masyarakat, sehingga norma sosial bisa mengalami Pelanggaran NormaAda sejumlah dampak yang ditimbulkan bila seseorang kedapatan melanggar norma. Dikutip dari buku Bedah Kisi-kisi SPCP IPDN oleh Tim Litbang Psikologi Salemba, berikut akibat pelanggaran normaKeretakan hubungan antarkelompok dalam masyarakatPerubahan kepribadian pada individu seperti timbul rasa dendam, benci, dan saling curigaKerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusiaDominasi yang mengarah pada penaklukan salah satu pihak dalam penjelasan mengenai norma beserta jenis, fungsi, ciri-ciri, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam memahami norma-norma kehidupan, detikers. Simak Video "Rangkaian Pelebon Raja Denpasar IX Manah Toya Ning hingga Pawai Ogoh-ogoh" [GambasVideo 20detik] des/des
2 hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu : 1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah Norma secara hakikat adalah kaidah atau petunjuk hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Salah satu jenis norma yaitu norma kesopanan. Norma Kesopanan adalah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Secara hakikat norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, patut dan tidak patut dilakukan. Norma kesopanan biasanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu. Sebelum membahas lebih jauh mengenai norma kesopanan, ada baiknya memahami lebih dahulu mengenai norma. Norma yaitu aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat. Norma juga dijadikan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Norma berlaku dalam lingkungan masyarakat dengan aturan tidak tertulis. Masyarakat secara sadar mematuhi norma tersebut. Karena norma merupakan aturan tak tertulis banyak orang yang belum menaati norma dan aturan, contohnya seperti melanggar lalu lintas, tidak berpamitan kepada orang tua, dan melanggar aturan agama. Melansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud, berikut adalah tujuan dan macam-macam norma di masyarakat. Tujuan Norma Norma bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Norma juga dibuat agar jika terjadi perbedaan kepentingan setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat tidak menimbulkan terjadinya perselisihan, konflik, maupun perpecahan dalam masyarakat. Macam-macam Norma di Masyarakat Di dalam masyarakat terdapat empat jenis norma yang berlaku. Berikut adalah penjelasannya 1. Norma Agama Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui rasul. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap sesama, dan membantu orang yang membutuhkan. 2. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berisikan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Contoh norma kesusilaan adalah jujur dalam berkata, berbicara baik, dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi. 3. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma Kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Contohnya seperti berpamitan dengan orang tua sebelum pergi, menghargai orang yang lebih tua, dan santun dalam bertutur kata. 4. Norma Hukum Norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara memiliki sifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Jika dilanggar, sanksinya cukup tegas. Contoh norma hukum ialah menaati rambu lalu lintas, taat membayar pajak, dan tidak berbuat tindakan kriminal. Jadi norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Normaadalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas.Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Soal menanyakan mengenai konsep dari definisi di atas. Norma sosial merupakan seperangkat aturan disertai sanksi-sanksi baik tertulis maupun tidak yang berfungsi memandu kehidupan sosial anggota masyarakat. Fungsi Norma adalah memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat. Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku. Oleh karena itu, norma sangat penting di masyarakat. Berdasarkan uraian diatas, maka jawaban yang tepat adalah C. Norma. Nilaisosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yangsatu dan masyarakat yang lain
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya Norma Hukum Peraturan – peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang – undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan – peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi – tingginya 15 tahun”. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang – undangan. Perundang – undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Hubungan Antar-Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma – norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah – kaidah lainnya. Kaidah – kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah – kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal – hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain – lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing – masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati insan kamil. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang – undangan. ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM A. Pengertian Kaidah Hukum Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya Peraturan konkritnya tetap lihat ps-1365 Bw. Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata orde = ordnung. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH berasal dari bahsa Arab atau Norma berasal dari bahasa latin atau UKURAN-UKURAN. Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal ane UU tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal viii UU tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu. Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agamakaidahkepercayaan dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal Insan Kamil. Dari segi sasaran, Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan. Kaidah agama kaidah kepercayaan dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil. Dari asal-usul kaidah kesopanan sopan santun dari luar diri manusia itu sendiri, kaidah agama kaidsah kepercayaan berasal dari Tuhan yang maha Esa. Kaidah berasal dari pribadi manusia. Dari sumber-sumber sanksi. Kaidah hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia Heteronom. Kaidah kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar Otonom. Dari segi biaya Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban atributif dan normatif Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja normatif. Kaidah kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia. Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara nilai ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi. Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antaranilai kepastian hukum dengan nilai kesebandingan hukum. Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi. Sumber
Aturanatau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati. Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu. 2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO. NORMA AGAMA. Petunjuk hidup
Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma yaitu peraturan-peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masa kecil manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi kemerdekaannya untuk berbuat menurut sekehendak hatinya atau awalnya yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya,kemudian juga yang berlaku diluarnya,didalam dirasakan paling nyata adalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan pergaulan hidup dalam masyarakat ada 4 macam norma atau kaidah yaitu Norma agama Norma kesusilaan Norma kesopanan Norma hukum Pengertian norma agama Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang berasal dari tuhan .para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Pada abad pertengahan ,orang berpendapat bahwa norma agama merupakan satu satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur pula hubungan manusia dengan tuhan yaitu memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yaitu yang mengatur hubungan antar manusiadan memberi perlindungan terhadap kepentingan diri serta harta agama bersifat umum Universal, serta berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Pengertian norma kesusilaan Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia,peraturan-peraturan hidup itu berupa suara batin yang diakui setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manuia tergantung pada pribadi masing-masing orang,isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat,hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan suatu kesusilaan dapat menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusiadalam kesusilaan ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat norma kesusilaan Hendaklah engkau berlaku jujur Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia Pengertian norma kesopanan Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam norma kesopanan yaitu Orang muda yang menghormati orang yang lebih tua Janganlah meludah di lantai atau disembarang tempat Jangan berdesak-desak memasuki ruangan Berillah tempat terlebih dahulu kepada wanita atau orang tua di tempat umum seperti di dalam kereta api,bus dan lain-lain. Norma kesopanan memiliki batasan yaitu tidak mempunyai pengaruh lingkungan yang luas bila dibandingkan dengan norma agama dan norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan bersifat khusus atau setempat regional dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,mungkin bagi masyarakat lainnya tidak pergaulan hidup masyarakat,norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila peraturannya karena itu diperlukan peraturan lain yang dapat menegakkan tata,yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas ,dan peraturan hidup tersebut adalah norma hukum. Pengertian norma hukum Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi berupa ancaman mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya Siapa orang yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain ,dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan norma hukum pidana. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan ,diwajibkan mengganti kerugian misalnya jual beli,sewa menyewa.disini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda norma hukum perdata. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Kementrian hukum dan ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang norma hukum dagang. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronoom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan norma hukum terdapat pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya berupa ancaman hukuman .paksaan tidak berarti sewenang-wenang,melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.
Hukummerupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. - Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan norma di masyarakat Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma. Norma tersebut dipakai sebagai pedoman bagi masyarakat, bahkan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Baca juga Dinilai Langgar Norma, Pemprov DKI Tak Beri Izin DWP 2020 Digelar Berikut macam-macam norma di masyarakatNorma agama Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma. Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya diakhirat kelak. Contohnya, tidak mencuri, tidak boleh berzina, dan melaksanakan ibadah.

BacaJuga: Mengenal Norma dalam Masyarakat: Tujuan, Pengertian, dan Jenisnya. Norma sendiri digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Jika ingin hidup harmonis maka harus memahami aturan atau ketentuan norma yang ada dalam masyarakat. Lalu, apa saja macam norma menurut bidangnya dan contohnya?

.
  • 12q99lbv41.pages.dev/485
  • 12q99lbv41.pages.dev/31
  • 12q99lbv41.pages.dev/378
  • 12q99lbv41.pages.dev/411
  • 12q99lbv41.pages.dev/69
  • 12q99lbv41.pages.dev/13
  • 12q99lbv41.pages.dev/275
  • 12q99lbv41.pages.dev/267
  • sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma